Subscribe Us

5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS PBI Dinon Aktifkan




Beritaharianpemalang.com - (Jakarta) (31/07/2019) BPJS Kesehatan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019
tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap
Keenam, per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak didaftar lagi menjadi Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan
Kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peseta pengganti.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. lqbal Anas Ma'ruf pada tahap pertama, akan
dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut, namun secara juga bersamaan telah didaftarkan
sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Iqbal juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan
peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa,
sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.



"BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan
mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan
kesehatan," kata lqbal.

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan
dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor
bang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu
identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan
kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke
Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah
Daerah (Pemda).
Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI,
tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta
tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya, jelas lqbal.

Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri
sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan
peserta membayar iuran.

Peserta yang beralih ke segmen PBP, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran
14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak
kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan," kata lqbal.

Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KiIs)
oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa
mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketetuan dengan menunjukkan KTP elektronik atao Kartu Keluarga

Sumber : Siaran Pers BPJS Kesehatan

Posting Komentar

0 Komentar