Harianpemalangnews.blogspot.com. Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menetapkan kenaikan sebesar 7,28 persen dari tahun sebelumnya, membawa angka UMP menyentuh Rp2.327.386,07.
Keputusan strategis ini diumumkan langsung di Kota Semarang pada Rabu (24/12/2025). Kenaikan ini setara dengan Rp158.037,07 dibandingkan UMP tahun 2025. Penyesuaian ini mengacu pada formulasi PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan inflasi sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Selain UMP, rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga telah diterbitkan. Kota Semarang tetap menjadi wilayah dengan standar upah tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp3.701.709. Angka ini naik 7,15 persen dibandingkan tahun lalu.
Pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK) bagi 11 sektor industri tertentu, seperti industri farmasi, kosmetik, dan alas kaki, dengan nilai yang lebih tinggi dari upah minimum reguler.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan jaminan penghasilan layak bagi pekerja baru (masa kerja di bawah satu tahun). Sementara untuk pekerja senior, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan kinerja dan jabatan.
Menariknya, Pemprov Jateng juga menyiapkan "paket kesejahteraan" tambahan bagi buruh, antara lain: Koperasi Buruh: Penguatan ekonomi berbasis komunitas. Fasilitas Daycare: Penitipan anak di lingkungan pabrik untuk meringankan beban pekerja. Transportasi & Perumahan: Subsidi dan akses transportasi serta hunian yang lebih terjangkau."Kami berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan kawan-kawan buruh, tetapi juga menjaga iklim investasi tetap kondusif di Jawa Tengah," ujar Ahmad Luthfi.
Berikut adalah rincian besaran upah minimum di wilayah Jawa Tengah yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026:
1. Kabupaten Cilacap 2.773.184,00
2. Kabupaten Banyumas 2.474.598,99
3. Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94
4. Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08
5. Kabupaten Kebumen 2.400.000,00
6. Kabupaten Purworejo 2.401.961,91
7. Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01
8. Kabupaten Magelang 2.607.790,00
9. Kabupaten Boyolali 2.537.949,00
10. Kabupaten Klaten 2.538.691,00
11. Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00
12. Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00
13. Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06
14. Kabupaten Sragen 2.337.700,00
15. Kabupaten Grobogan 2.399.186,00
16. Kabupaten Blora 2.345.695,00
17. Kabupaten Rembang 2.386.305,00
18. Kabupaten Pati 2.485.000,00
19. Kabupaten Kudus 2.818.585,00
20. Kabupaten Jepara 2.756.501,00
21. Kabupaten Demak 3.122.805,00
22. Kabupaten Semarang 2.940.088,00
23. Kabupaten Temanggung 2.397.000,00
24. Kabupaten Kendal 2.992.994,00
25. Kabupaten Batang 2.708.520,00
26. Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00
27. Kabupaten Pemalang 2.433.254,00
28. Kabupaten Tegal 2.484.162,00
29. Kabupaten Brebes 2.400.350,40
30. Kota Magelang 2.429.285,00
31. Kota Surakarta 2.570.000,00
32. Kota Salatiga 2.698.273,24
33. Kota Semarang 3.701.709,00
34. Kota Pekalongan 2.700.926,00
35. Kota Tegal 2.526.510,00
*Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

0 Komentar