Subscribe Us

Diduga Sakit Jiwa, Ratno Bacok Dua Saudaranya



Pemalang - Warga Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dibuat geger dengan peristiwa pembacokan pada Sabtu ( 30 /05/ 2020 ) sekira pukul 11.10 WIB di rumah Sukadis yang beralamat di Desa Karangmoncol Rt :01 /Rw : 01 Kecamatan Randudongkal.

Penganiayaan dengan menggunakan alat berupa sebuah golok dengan korban Lamon W Bin Rahidi, (L/50) beralamat di Perum Karen Indah 2 blok H/19 RT 02 Rw 09 Desa Klahang Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Purbalingga dan Sukadis Bin Hamdi ( L /53 th) beralamat di Desa Randudongkal RT 65 RW 05, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

,"Menurut saksi mata Muharjono ( L/51 ) yang beralamat di Desa Karanglewas RT 03 Rw 01 Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, dan saksi Faik Rozaki bin Sukadis ( L/32 thn ) yang beralamat Desa Randudongkal Rt 65 Rw 05 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang mengatakan ,"Suratno Bin Hamdi (L/ 48 thn) yang beralamat di Desa Gumetarkidul Rt 10 Rw 01 Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas pada Sabtu ( 30 / 05/ 2020 ) sekira pukul 11.10 Wib di rumah milik Sukadis Bin Samidi, Desa Karangmoncol Rt 01 Rw 01 Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang menganiaya Lamon Bin Ramidi yang sedang berdiri di dalam rumah tiba-tiba mengayunkan sebuah golok yang sudah di bawa oleh tersangka, tidak sampai di situ saja, selanjutnya tersangka langsung keluar dan mengayunkan goloknya ke Sukadis Bin Samidi dan ditangkisnya dengan menggunakan tangan kanannya," Kata Kapolsek Randudongkal AKP. Tarhim SH.

Masih kata Kapolsek Randudongkal, selanjutnya saksi mengamankan tersangka yang dibantu oleh warga sekitar.

"Setelah menerima informasi, anggota Polsek Randudongkal datang ke tempat kejadian dan menangkap tersangka ", imbuh AKP. Tarhim.

Dua korban mengalami luka bacok, korban pertama mengalami robek pada kepala bagian kiri dan korban lainnya mengalami luka bacok/ robek pada pergelangan tangan kanan selanjutnya di rawat di Rumah Sakit Muhamadiyah Mardlatilah Randudongkal untuk menjalani pengobatan.

" Dan kami mengamankan barang bukti 1 ( satu ) buah golok panjang 60 cm dengan gagang kayu warna cokelat dan berdasarkan keterangan salah satu korban, selaku kakak kandung dan saksi yang merupakan keponakan tersangka dikatakan bahwa tersangka pernah di rawat di RS.Banyumas karena mengalami gangguan kejiwaan dan sebelum kejadian ini tidak terjadi masalah apapun dengan keluarga maupun dengan orang lain, "pungkas AKP Tarhim. ( Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar