Subscribe Us

Pelaksanaan Program Pembinaan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan

Jawa Tengah - Pengaturan mengenai anak telah diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28B Ayat (2) bahwasanya setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak memiliki peran yang strategis sebagai generasi penerus perjuangan bangsa telah melahirkan sebuah konvensi yang menekankan betapa pentingnya posisi anak sebagai seorang yang harus memperoleh perlindungan atas hak-hak dasar yang dimiliki dan secara tegas telah tercantum dalam Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) dalam pasal 2 ayat (1) yang mengatakan bahwasanya setiap anak berhak atas hidup sejahtera dan mendapatkan perlindungan hukum yang dijamin oleh negara.

Secara yuridis Indonesia sudah berusaha secara optimal dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah konsep perlindungan anak secara utuh dan menyeluruh untuk memberikan perlindungan kepada anak yang bersumber pada asas non-diskriminasi, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta penghargaan terhadap pendapat demi kepentingan terbaik bagi anak.

Melihat saat ini jumlah anak yang berhadap dengan hukum yang ditempatkan dalam Lapas dan Rutan sangatlah banyak, tentu pemerintah perlu memikirkan dan mengambil suatu langkah strategis demi melindungi generasi penerus bangsa. Pemerintah perlu melakukan suatu pembinaan, memberikan bimbingan, pendidikan serta perhatian khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang berkonflik dengan hukum adalah Anak yang berumur 12 (dua belas) tahun dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pembinaan yang diberikan oleh pemerintah terhadap anak yang berhadapan dengan hukum diwujudkan dalam sistem permasyarakatan, dimana ketika berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara akan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak guna menjalani masa pidananya serta menjalani program pembinaan, pendidikan dan pelatihan.

Menurut Sarwono (2001:35), mengatakan bahwasanya pembinaan adalah suatu kegiatan yang memiliki tujuan untuk menjadikan seseorang yang awalnya memiliki perilaku tidak baik menjadi seseorang yang berperilaku baik serta melalui pendekatan secara individual sekaligus mengetahui apa yang menjadi penyebab seseorang berperilaku tidak baik. Sedangkan Pembinaan Anak menurut Krisnawati (2005:12), merupakan serangkaian proses yang dilakukan secara sengaja dan terarah supaya anak dapat berkembang menjadi seorang yang dewasa sehingga mampu dan mau ikut serta dalam pembangunan nasional.

Indikator yang digunakan dalam efektivitas pelaksanaan program pembinaan anak didik pemasyarakatan yang ada di Lapas dapat berupa dilaksanakannya beberapa program pembinaan. Diantaranya yaitu pembinaan kepribadian yang meliputi pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara seperti dengan kegiatan pramuka dan pelatihan baris berbaris, pembinaan kesegaran jasmani dan hiburan yang biasanya dapat dilakukan dengan senam pagi, bermain futsal, band/musik, membaca buku di perpustakaan serta menonton televisi. Selain itu terdapat pula pembinaan kemandirian yang berupa pelatihan keterampilan dan life skill yang nantinya dapat digunakan oleh anak untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya. Pembinaan kemandirian ini dapat diwujudkan kedalam beberapa program seperti diantaranya perikanan yaitu dengan memanfaatkan bekas kolam kosong yang tidak terpakai, lalu pelatihan otomotif yaitu biasanya bisa dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, dan pelatihan keterampilan seni yang dapat berupa pelatihan melukis dan bermain musik. Pembinaan yang lainnya yaitu adanya pembinaan konseling, yang berupa asesmen yang dilakukan oleh seorang psikolog untuk mengetahui keadaan mental dan psikis dari para anak didik pemasyarakatan di Lapas dan Rutan.

Dari pelaksanaan pembinaan yang dilakukan tersebut nantinya akan menghasilkan outcome. Outcome merupakan hasil yang didapat dari suatu program atau bisa dikatakan hasil lanjutan dari output. Outcome dari pembinaan itu sendiri bagi anak didik pemasyarakatan dapat berupa anak didik pemasyarakatan tidak mengulangi tindak pidana, anak didik pemasyarakatan memperoleh keterampilan, serta anak didik pemasyarakatan menjadi bertanggung jawab dan disiplin terhadap dirinya sendiri. 


Fauzi Sahar Ramadhan, S.Tr.PAS

(ASN Kemenkumham – Pembimbing Kemasyarakatan Pertama)

Posting Komentar

0 Komentar