Subscribe Us

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Resmi Serahkan Catatan Hak Cipta Maha Karya Ki Narto Sabdo

Semarang ( Jawa Tengah ) - Sebuah Maha Karya sang Maestro seniman dan dalang wayang kulit legendaris dari Jawa Tengah Ki Narto Sabdo dengan lagu berjudul  “Kudangan”, kini resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai sebuah Hak Cipta.


Dilansir dari nawacitapost.com, surat pencatatan ciptaan atas karya tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin kepada Pemegang Hak Cipta lagu Kudangan yaitu Jarot Sbdhono yang merupakan anak kandung Ki Narto Sabdho, Kamis (30/12) dan prosesi penyerahan surat pencatatan ciptaan berlangsung di lobby Kanwil Kemenkumham Jateng, disaksikan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi.


Dalam sambutan singkatnya Kepala Kanwil Kemenkumham Yuspahruddin mengatakan ,"Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara moril maupun materiil kepada beliau berdua atas komersialisasi terhadap lagu Kudangan tersebut,” ungkap Yuspahruddin.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Jateng juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya-karya mereka sebagai sebuah kekayaan intelektual.

“Kami mengimbau, bahwa kita semuanya banyak sekali Hak Cipta jadi kalo ada orang yang mengkomersialkan lagu ini bisa diminta royalti oleh karena itu penting sekali memang mendaftarkan hak cipta itu dan bila sudah mendaftarkan suatu saat nanti ada orang yang mengklaim, itu sudah dilindungi bahwa itu ciptaan yang bersangkutan,” tambahnya.


Terkait dengan hal tersebut Wali Kota Semarang menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas pencatatan ini.

"Hak Cipta atas lagu tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seniman lainnya untuk mendaftarkan karya mereka saya dalam kesempatan ini mewakili masyarakat Semarang menyampaikan terima kasih kepada Pak Yuspahruddin selaku Kakanwil Kemenkumham Jateng, mas Boyamin atas bantuannya untuk bisa membuat hak cipta atas lagu-lagu seniman legendaris kita Ki Narto Sabdho,” kata Wali Kota Semarang.


Lebih lanjut dikatakan wali kota Semarang lagu “Kudangan” karya Ki Narto Sabdo mudah-mudahan  bisa menjadi sebuah inspirasi dan momentum kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Kota Semarang bahwa semua ciptaan kita bisa diperlakukan seperti ini ( red - didaftarkan ) ke Kemenkumham menjadi Hak Cipta jadi ini mudah- mudahan menjadi awal yang baik khususnya untuk para seniman.


Kuasa hukum keluarga Ki Narto Sabda Boyamin Saiman yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ketika diwawancarai menyatakan, ke depan dirinya akan mendaftarkan semua karya Ki Narto Sabdo agar mendapatkan legalitas Hak Cipta dan menjadi warisan kesenian Bangsa Indonesia.


Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan penghargaan kepada Wali Kota Semarang yang telah berhasil memfasilitasi 250 UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual nya ( Merek ).  ( Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar