Subscribe Us

Bakum Geradin Berikan Bantuan Hukum Gratis, Sosialisasikan Pemahaman Hukum Ke Anggota Fatayat NU Petarukan


Pemalang - Kantor Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Geradin ) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Minggu ( 18/05/2024 ) melakukan kegiatan sosialisasi permasalahan hukum kepada pengurus Fatayat NU Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dengan materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) bertempat di MA Wahid Hasyim Petarukan.

Pemateri penyuluhan dan sosialisasi tentang hukum dengan materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) disampaikan Heru Ardi Irwan SH., LL.M dari Kantor Geradin Indonesia selama kurang lebih satu jam dan dilanjutkan dengan dialog interaktif dan tanya jawab.

Diwawancarai seusai kegiatan tersebut Heru Ardi Irawan SH., LL.M menyampaikan kegiatan ini merupakan dari sebuah terobosan yang bagus bagi masyarakat yang ingin tahu tentang beberapa keluhan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat ," Perihal bantuan hukum yang terjadi di masyarakat terhadap masyarakat yang kurang atau tidak mampu biasa belum ada yang membackup dan semoga berawal dari kegiatan ini kami dari Kantor Bakum Geradin, Kabupaten Pemalang yang beralamat di Jln. Raya Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bisa memberikan bantuan terutama untuk masyarakat Kabupaten Pemalang yang tidak mampu," ungkap Pengacara yang kliennya tersebar di Seluruh Indonesia ini.



Heru Ardi Irawan juga menegaskan, terkait dengan biaya bantuan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak mampu akan diberikan secara cuma-cuma alias gratis ," Kepada warga Kabupaten Pemalang yang tidak mampu apabila memerlukan bantuan hukum akan kami bantu dengan biaya 💯 % gratis, silahkan manfaat kesempatan ini datang ke kantor kami atau hubungi para legal kami," imbuhnya.

Heru Ardi Irawan juga berharap, dengan kegiatan sosialisasi kantor Bakum Geradin bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk mencari keadilan, mencari haknya dan mendapatkan keadilan sesuai dengan harapannya.


Sementara itu ketua PAC Fatayat NU Petarukan mengatakan ini untuk pertama kalinya jajaran pengurus PAC Fatayat NU Kecamatan Petarukan mendapatkan pencerahan tentang hukum ," Ini pertama kali kami pengurus PAC Fatayat NU Kecamatan Petarukan mendapatkan pencerahan hukum,  mudah-mudahan walaupun sosialisasi ini cukup singkat bisa memberikan wawasan kepada kami apabila terjadi hal-hal yang bersentuhan dengan hukum baik dengan KDRT maupun masalah lainnya ," kata Sih Urip S.Pd. ketua PAC Fatayat NU Petarukan.


Sih Urip juga menyampaikan, ke depannya apabila ada permasalahan hukum yang melilit anggotanya tidak akan ragu - ragu lagi meminta bantuan ke kantor kantor Bakum Geradin ," Setelah mendapatkan pencerahan hukum ke depan kami tidak akan ragu - ragu untuk meminta bantuan kepada kantor Bakum Geradin Kabupaten Pemalang apabila anggota kami terlilit permasalahan hukum, minimal kami akan melakukan sharing ", pungkas Sih Urip. ( Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar