Subscribe Us

DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Menjadi Perda


Pemalang – Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (7/8/2023), DPRD Kabupaten Pemalang berhasil mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bukti kesungguhan pemerintah daerah dan DPRD dalam mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah. Dalam penyampaiannya, Mansur menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sesuai Pasal 161 ayat 2 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai respons terhadap perkembangan yang tidak sejalan dengan asumsi Kebijakan Umum APBD. 


Pada tahun 2023, beberapa perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA meliputi pendapatan daerah yang melampaui proyeksi, pelampauan alokasi belanja daerah tertentu, dan perubahan sumber pembiayaan seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.

Mansur juga menginformasikan tentang lima Raperda yang disampaikan dalam tahap pertama kepada DPRD. Raperda tersebut meliputi aspek pajak daerah, retribusi daerah, perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, lembaga keuangan mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan penyelenggaraan transportasi darat.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Khodori S.Ag, menyampaikan bahwa persetujuan bersama antara Bupati Pemalang dan DPRD telah diberikan pada 10 Juli 2023 terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Keputusan ini kemudian dinilai oleh Gubernur Jawa Tengah dan hasil evaluasinya dicantumkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/47 Tahun 2023.

Rapat paripurna ini juga menjadi momen penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2023 oleh Plt Bupati Pemalang serta unsur pimpinan DPRD. Simbolisasi berlanjut dengan penyerahan Raperda Tahap 1 Tahun 2023 secara simbolis oleh Plt Bupati Pemalang kepada Ketua DPRD Kabupaten Pemalang. Dengan demikian, langkah-langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pemalang telah berhasil dicapai.( Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar