Subscribe Us

Bawaslu Pemalang Umumkan Penerimaan Calon Anggota Panwascam Dalam Pilbup Dan Cawabup 2020



Beritaharianpemalang.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melalui kelompok kerja kerja pembentukan panwascam Bawaslu Kabupten Pemalang mengeluarkan pengumuman secara terbuka.

Surat pengumuman Nomor: 001/Bawaslu Prov.JT-19/Pokja-Panwascam/X1/2019 yang ditanda tangani oleh ketua Safrudin Hadi Saputro, S. IP dan sekertaris Ahmad Zubaedi adalah Dalam rangka pembentukan Panwas Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang tahun 2020, Kelompok Kerja Pembentukan
Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pemalang berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2019, atas kewenangan yang
diberikan oleh Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri
sebagai calon anggota Panwas Kecamatan.

1. Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
d. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
f. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
keahlianberkaitan
h. Memiliki kemampuan dan yang
dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar
j. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah
calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan
dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
wakil presiden,satu pasangan calon presiden dan(lima) tahun;
k. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika
L. Mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/ badan usaha
milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilihan;
q. Tidak pernah diberhentikan secara tidak homat dari penyelenggara
Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
r. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok
Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pemalang
(Pormat Surat Lamaran dapat diunduh di http://pemalang. bawasiu.go.id)
dengan melampirkan:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (Qima) lembar
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh
d. Daftar Riwayat Hidup (Format Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di
latar belakang merah; pejabat yang berwenang http://pemalang. bawaslu.go.id); Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau
Puskesmas;
f. Surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit pemerintah atau
Puskesmas (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir;
g. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah
sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
(dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman
kelulusan akhir);
h. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
i. Surat pernyataan (Format Surat

Pernyataan dapat diunduh di
http://pemalang. bawaslu.go.id):
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
2) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
4) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar;
5) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye
salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon
anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan
dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
6) Bersedia bekerja penuh waktu;
7) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
8) Tidak berada dalam
satu ikatan perkawinan
dengan
sesama penyelenggara Pemilihan;
9) Bersedia tidak menduduki jabatan
politik,
jabatan
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
10) Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
11) Tidak pernah diberhentikan secara
tidak hormat dari Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawashu Kabupaten/Kota,
penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh
KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Pelamar melampirkan bukti
keterangan lain atau yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
4. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwas Kecamatan dan
keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Pemalang (http://pemalang. bawaslu.go.id) atau Bawaslu media sosial,
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang Jalan Brigjen Katamso No. 15 Pemalang 52314.
5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui kilat atau pos disampaikan secara langsung Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten
Pemalang, JI. Brigjen Katamso No. 15 Pemalang 52314.

6. Dokumen persyaratan dibuat masing- masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari
1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy dan dimasukan kedalam
stopmap berwarna merah bagi Laki-Laki dan stopmap warna biru bagi
Perempuan.

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 s/d 3 Desember 2019
pada jam kerja (08.00- 16.00)

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Posting Komentar

0 Komentar