Subscribe Us

DPRD Kabupaten Pemalang Bentuk Empat Pansus Raperda Tahap 1 Pemalang



Pemalang - Plt. Bupati Mansur Hidayat, menyaksikan DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa telah membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk mengulas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap 1 Kabupaten Pemalang 2023. Selasa, 8 Agustus 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang.

Keempat Pansus ini terdiri dari anggota-anggota yang berasal dari 6 fraksi, yaitu FPKB, FPG, FPDIP, FPPP, FPGerindra, dan FPKS. Pansus 1 terdiri dari 11 anggota, Pansus 2 terdiri dari 12 anggota, Pansus 3 memiliki 12 anggota, dan Pansus 4 memiliki 11 anggota, sehingga totalnya adalah 46 anggota.


Tugas-tugas Pansus ini terbagi dengan jelas: Pansus 1 akan membahas Raperda mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Pansus 2 akan mengulas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Transportasi Darat.

Selanjutnya, Pansus 3 akan menangani Raperda tentang Retribusi Pajak dan Daerah, sementara Pansus 4 akan membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Kabupaten Pemalang.



Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Bapak Tatang Kirana, membuka rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang, pasal 69 menyatakan bahwa panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD. Setelah melalui pertimbangan dari badan musyawarah, pembentukan panitia khusus akan ditetapkan oleh DPRD.

Tatang juga menambahkan bahwa berdasarkan surat dari Ketua DPRD Kabupaten Pemalang tanggal 2 Agustus 2023, Nomor 172/2475/DPRD, tentang Pembentukan Panitia Khusus Raperda Tahap 1 Tahun 2023, masing-masing fraksi telah mengirimkan nama-nama calon anggota Pansus dalam rangka membahas Raperda Tahap 1 Tahun 2023 tersebut. ( **/ Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar