Subscribe Us

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Pakembaran Dituntut Mundur



Pemalang - Ratusan warga Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang menamakan diri Forum Masyarakat Desa Pakembaran Kamis ( 16 /01/2020 ) melakukan aksi unjuk rasa di Balai Desa Pakembaran.

Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh kurang lebih tiga ratusan orang diketuai oleh tim sembilan dengan juru bicara Sumadi dengan agenda menuntut pertanggungjawaban Kepala Desa Pakembaran H. Makhfud terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa ( DD ) dan penggunaan anggaran Rumah Tidak Layak Huni ( RLTH ) yang belum diwujudkan.


Hadir dalam kegiatan tersebut AKP. Amin Mezi SH.MH (Kasat Intel Polres Pemalang), AKP Suhadi SH.MH (Kasat Reskrim Polres Pemalang), Muspika Kecamatan Warungpring, H.Makhfud Yunus (Kades Pakembaran), Bribka Murhadiman (Babinkamtibmas Pakembaran), Serda Mukhori (Babinsa Pakembaran) dan ratusan Masyarakat Peduli Pakembaran

Dalam tuntutan Sumadi menyampaikan kepada kepala Desa agar jangan menggelontorkan anggaran kepada orang yang tidak membidanginya, dan pemimpin yang takut menghadapi rakyatnya bahkan trauma tidak patut menjadi pemimpin.

"Sejauh mana pelaksanaan anggaran tahun 2019 yang dikelola oleh bendahara karena ada temuan yang harus dijawab secara terbuka seperti : Pembelian mobil siaga Rp. 220  juta (belum terealisasi) masih dalam proses, pembuatan sumur bor : 150 juta (belum terealisasi) masih dalam proses, pengaspalan jalan desa : 220 juta (masih dalam proses), Pembangunan RTLH sebanyak 5 unit Rp 50 juta (masih dalam proses), BUMDesa bersama Rp. 50 juta ( Tidak terealisasi), pembinaan masyarakat Rp. 50 juta ( Tidak terealisasi), pemberdayaan masyarakat Rp. 50 juta (Tidak terealisasi), pembangunan rabad beton Rp. 31.450.000 ( masih dalam proses), Insentif RT/RW Rp. 13 juta ( Tidak terealisasi), sisa insentif guru Madin dan TPQ Rp. 26 juta (Tidak terealisasi)", ungkap Sumadi yang diiringi oleh teriakan -teriakan warga yang ikut hadir dalam aksi tersebut.


Masih kata Sumadi, terkait dengan hal tersebut maka kami mengharapkan Kades Pakembaran Bapak H. Makhfud untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades sebelum ada tindakan lebih jauh dari masyarakat.

" Dengan adanya kejadian pertanggung jawaban pembangunan tahun 2019 yang belum terealisasi kami meminta Kepala Desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya dan proses hukum selanjutnya kami serahkan semua ini kepada aparat penegak hukum dan diharapkan tidak ada permainan karena warga masyarakat menunggu hasilnya",imbuh Sumadi.

Sementara itu menanggapi aksi warganya Kades Pakembaran H.Mahfud Yunus menyampaikan , "perlu saya luruskan bahwa dalam mengambil uang untuk proyek tahun 2019 saya tidak tahu menahu semua dilakukan oleh Bendahara dari Bendahara Desa langsung ditransfer ke sdr.Taufik Wanarata, namun terkait hal tersebut saya sebagai Kepala Desa Pakembaran bertanggungjawab penuh semua tuntutan masyarakat dan akan melakasanakan progam tahun 2019 yang belum selesai dan akan kami selesaikan di Bulan Februari 2020 semua ",kata Makhfud.


Ditempat yang sama Camat Warungpring melalui Kasi PMDnya Imam Fahrudin SAP memberikan pencerahan terhadap warga yang hadir di dalam unjuk rasa tersebut menyampaikan, mekanisme pembangunan di desa tertuang dalam UU No. 6 th 2014 dan kecamatan berfungsi sebagai koordinasi dan  pembinaan terhadap desa.

"Acuan APBdes dalam pembangunan desa adalah jumlah DD untuk tahun 2019 penggunaan 20 % untuk pemberdayaan masyarakat desa dan di tahun 2020 pemberdayaan ditingkatkan menjadi 25 % peruntukannya bisa untuk mengatasi stanting dan mengentas kemiskinan sedangkan terkait untuk menurunkan Kades maupun perangkat nya ada aturan mainnya tidak bisa secara langsung karena harus ada unsur unsur yang dipenuhi", jelas Imam Fahrudin.


Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP Suhadi SH., MH ketika menanggapi unjuk rasa warga Pakembaran menyampaikan , dengan adanya aduan dari masyarakat kami dari pihak penegak hukum menerima aduan, semua dalam proses penyelidikan.

"Dalam melakukan penyidikan tentunya butuh waktu karna masih kami dalami, dan dalam melaksanakan penyelidikan kami tidak bisa bekerja sendiri harus ada bukti - bukti lain dari Ispektorat maupun PPAT, dan perlu kami sampaikan setelah mendapat aduan pada Bulan Juli 2019 terkait proyek 2018 kami langsung perintahkan harus diaudit terlebih dahulu dan prosesnya masih menunggu tandatangan Bupati Pemalanh, nanti manakal ada unsur pidana maka akan kita proses lebih lanjut ", kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP. Suhadi juga persan kepada warga agar jangan melakukan tindakan malawan hukum ataupun main hakim sendiri, tetap jaga konduksifitas desa, dan tetap terhadap masalah hukum percayakan kepada kami selaku penegak hukum. ( Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar