Subscribe Us

Lima Nakhoda Baru BAZNAS Pemalang Terpilih, Inilah Programnya


Pemalang - Seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sudah finish dan menghasilkan empat orang wajah baru dan satu orang pimpinan BAZNAS periode sebelumnya.

Diwawancarai di kantornya Jl. KH. Samanhudi Pelutan Pemalang 52311 (Sebelah Barat Rusunawa Pemalang) Agus Nurkholis mengatakan sekarang telah terpilih 5 orang pimpinan BAZNAS periode tahun 2023 - 2028 dengan komposisi : ketua : Agus Nurkholis, wakil ketua bidang penghimpunan Ustad Khaerudin, wakil ketua bidang distribusi Agus Bahri, wakil ketua bidang pelaporan Lukmanul Hakim, wakil ketua bidang SDM dan tata kelola Siti Amiroh.

Terkait dengan dasar hukum pembentukan Baznas, Agus menyampaikan mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2011, PP nomor 14 tahun 2014,  Perda Nomor 16 tahun 2016, Perbub nomor 88 tahun 2019 di mana Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang manajemennya semuanya diatur di dalam perbaznas, nomor 1 dan 2 tahun 2019 yang mengatur tentang tata kelola baznas provinsi dan kabupaten / kota.


Tentang penggalangan dana, ketua BAZNAS mengatakan yang pertama dari ASN dan masyarakat Kabupaten Pemalang, dari ASN tentunya ASN yang yang gaji sudah nisob atau yang sudah punya kewajiban untuk membayar zakat itu memang kita memotong berhak untuk memotong dua setengah persen itu pun belum semua baru sekitar 60% ASN yang membayar zakat ke Baznas selebihnya sudah 5 ( lima ) tahun lebih belum ada kesediaan dari yang bersangkutan untuk membayar zakat ke Baznas makanya kita berharap agar peran di sini pak bupati khususnya, agar bisa menekan ASN yang belum membayar zakat ke Baznas  untuk membayar zakat dan itu pun baru gaji belum sertifikasi untuk guru dan tunjangan kinerja non guru  sehingga dana yang terkumpul dari Pemda itu baru Rp., 6 Milliar, kemudian dari instansi vertikal yaitu kementerian agama dan pengadilan agama kemudian MTS itu ada dua miliar dari totalnya baru Rp., 8 miliar yang terkumpul dari potensi yang ada sekitar Rp.,20 miliar.


Agus juga mengatakan bahwa Baznas tidak bisa melakukan pemotongan zakat ke PNS secara  pemotongan langsung karena harus ada surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk dipotong gajinya untuk membayar zakat minimal infak, kalau infak memang besarannya di bawah. 

Program Baznas masih sepeti dulu seperti RTLH, kesehatan, untuk apa namanya advokasi, mualaf center yang semuanya tercakup di delapan asnaf  dan berharap dengan pengurusan yang ya mudah-mudahan optimalisasi bisa terwujud, kedua agar kemiskinan ekstrem yang ada di Kabupaten Pemalang itu bisa terselesaikan minimal jangan ada kata kemiskinan ekstremnya, miskin saja sudah cukup

Agus juga mengajak kepada seluruh ASN pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Pemalang untuk berzakat dan Insya Allah kita akan menyalurkan sebagaimana dengan aturan yang ada, yang non ASN agar bisa berzakat atau pribadi masing-masing misalkan yang NU bisa ke laziz NU,  yang Muhammadiyah itu bisa di lasis Muhammadiyah sehingga nanti kita bisa kolaborasi kita bagaimana sama-sama mengentaskan kemiskinan yang ada di Kabupaten Pemalang ( Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar