Subscribe Us

ANGGARAN DASAR DAN AGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA PANCASILA HASIL MUBES X THN 2019



ANGGARAN DASAR DAN AGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA PANCASILA HASIL MUBES X JAKARTA
Hotel Sultan, 25-28 Oktober 2019 

SILAHKAN KLIK DAN BUKA LINK DIBAWAH INI
👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇

https://pemudapancasila.net/ad-art-pemuda-pancasila/


KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR X ORMAS PEMUDA PANCASILANomor : 07/KPTS/MUBES-X/PP/2019

                             Tentang

HASIL KERJA KOMISI  A (ORGANISASI )

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA, 

                             setelah:

Menimbang:

a. Bahwa Musyawarah Besar Ormas PEMUDA PANCASILA adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ormas PEMUDAPANCASILA di tingkat Nasional, yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima)tahun.

b. Bahwa Musyawarah Besar Ormas PEMUDA PANCASILA Komisi“A” membahas dan merampungkan Rancangan Materi Bahasan tentang ke-organisasi-an yang meliputi Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara memilih Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas PEMUDA PANCASILA serta Tim Formatur.

c. Bahwa berdasarkan Pertimbangan, sebagaimana dimaksud dalam butir a, butir b, butir di atas, maka diperlukan Keputusan Musyawarah Besar X Pemuda Pancasila tentang Hasil Kerja Komisi–A (Organisasi).


Mengingat:

1. Anggaran Dasar BAB XI pasal 20 ayat 1 2.Anggaran RumahTangga Pemuda Pancasila, Bab : XX, Pasal : 61ayat butir b.

3.Peraturan organisasi Pemuda Pancasila Nomor : 01/PO/MPN-PP/XII/2016, Bab VIII Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16danPasal17 


Memperhatikan:

1. Surat Keputusan Majelis Pimpinan Nasional Ormas PEMUDA PANCASILA,No. : 695.A2/MPN-PP/V 2019 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA.2.Surat Keputusan Majelis Pimpinan Nasional OrmasPEMUDA PANCASILA, No. : 696.A2/MPN-PP/VI/2019 tentang Komposisi dan Personalia Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Musyawarah Besar X. Keputusan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILANomor :02/KPTS/MUBES-X/PP/X/2019, tentang Jadwal Acara.4.Keputusan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA, Nomor :03/KPTS/MUBES-X/PP/X/2019, tentang TataTertib.

5. Keputusan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA Nomor : 06/KPTS/MUBES-X/PP/X/2019 tentang Komisi-Komisi dan Anggota Komisi-Komisi.

6.Pendapat dan Pemikiran dari Peserta yang tumbuh danberkembang secara dinamis dalam Sidang Pleno III Komisi“A”

7. Hasil rapat team penyelaras AD/ART MUBES-X

                         MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Keputusan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA tentang Hasil Kerja Komisi A (Organisasi).

Pertama:Hasil kerja Komisi A(Organisasi) Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA terdiri dari :

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas PEMUDA PANCASILA

2. Kriteria, persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas PEMUDA PANCASILA masa bakti 2019–2024.

Ketiga : Hasil Kerja Komisi A(Organisasi) sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.

Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Kelima : Keputusan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal:  27 Oktober 2019 PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH BESAR X ORMAS PEMUDA PANCASILA

Lampiran:Keputusan Musyawarah Besar X Ormas Pemuda Pancasila, No. 07/KPTS/MUBES-X/PP/X/2019 tentang Hasil Kerja Komisi A(Organisasi).

ANGGARAN DASAR ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PANCASILA 

                        M UKA D I M A H

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang sejak berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, air mata dan harta benda yang tak ternilai.Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Olehkarena itu, dengan sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa,kami warga Negara Indonesia yang setia ke pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,mempersatukan diri dalam Organisasi Kemasyarakatan bernama PEMUDA PANCASILA yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

                                 BAB I 

     NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN 

                                Pasal 1 

Nama Organisasi Kemasyarakatan(Ormas) ini bernama PEMUDA PANCASILA.

                                Pasal 2

Waktu Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA didirikan pada tanggal 28Oktober 1959 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

                              Pasal 3 

Kedudukan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Luar Negeri apabila diperlukan.


"Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang "

Selamat Belajar 

Posting Komentar

0 Komentar