Subscribe Us

Melanggar Perda, Penjualan Miras Di Kabupaten Pemalang Divonis 2 Bulan Penjara


Pemalang  - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 mengenai pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran serta penjualan minuman beralkohol. 

 " Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pemalang pada pukul 13.00 WIB pada Kamis 10 Agustus 2023, sidang dipimpin oleh hakim di Pengadilan Negeri Pemalang dengan seorang tersangka yang diidentifikasi sebagai AK bin K, warga Desa Asemdoyong Kecamatan Taman, menghadapi tuntutan hukum atas perannya dalam peredaran ilegal minuman beralkohol dengan barang bukti yang berhasil disita oleh aparat berupa 190 botol minuman beralkohol dari 18 merek berbeda ," kata Agus Mulyadi Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Pemalang



Setelah melewati proses persidangan, terdakwa AK bin K akhirnya divonis oleh hakim. Ia dikenakan denda sebesar 2 juta rupiah atau dapat diganti dengan kurungan selama 2 bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut. Seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam operasi penindakan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan hukum.

" Kasus ini mengingatkan masyarakat dan pedagang di Kabupaten Pemalang akan pentingnya patuh terhadap peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Sidang Tipiring ini menjadi contoh bagi pelaku usaha minuman keras untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama ," pungkasnya. ( Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar