Subscribe Us

Sejak September 2016 Yang Berlaku E - KTP Di Kabupaten Pemalang

Beritaharianpemalang.blogspot.com – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil(Disdukcatpil) Kabupaten Pemalang menggenjot percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran,”bagi warga Kabuptaen Pemalang yang belum mempunya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), segeralah melakukan perekaman data di Kecamatan masing tenggat waktu perekaman untuk pembuatan E-KTP ini paling lambat 31 September 2016,” jelas Andrea Heru Cahyono Kadis Disdukcatpil Kabupaten Pemalang ketika diwawancarai Harianjateng.com, di kantornya Rabu (31/8/2016).
Untuk melakukan perekaman KTP-el Heru, juga mengatakan, sesuai edaran menteri dalam negerti no: 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran sudah dilakukan penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukan kartu keluarga(tanpa perlu surat pengantar dart RT,RW, dan Kelurahan/Kecamatan, bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17(tujuh belas)tahun atau sudah menikah dan sedang tidak diluar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016, penarikan KTP-el bagi penduduk yang pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan KTP-el yang baru.
Sedangkan mengenai penerbitan Akte Kelahiran, Heru menjelaskan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer: 9 tahun 2016 dan tidak perlu surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Desa, dan bekerjasama dengan kadin Dindikpora, DKK, RS untuk melakukan jemput bola dalam pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK , Rumah Sakit/puskesmas, atau penolong persalinan.
Ditanyakan mengenai sanksi bagi warga yang sampai pada akhir bulan September 2016 belum melakukan perekaman KTP-el, Kadin Disdukcatpil Pemalang mengatakan warga Pemalang yang tidak segera melakukan perekaman data E-KTP sampai pada tanggal 30 Sepetmber 2016 akan mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan publik ini dikarenakan  KTP biasa sudah tidak berlaku lagi dan akan mendapatkan sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP.
“Penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik misal BPJS, layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain karena hal tersebut berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bagi warga Pemalang yang pada tanggal 30 September 2016 belum juga mengantongi fisik E-KTP maupun belum melakukan perekaman harus datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Pemalanga Jalan Pemuda, Mulyoharjo, Pemalang tidak lagi melakukan perekaman di kecamatan,” pungkas Heru.(Red-HJ99/Joko Longkeyang).

Posting Komentar

0 Komentar