Subscribe Us

Diduga Lakukan Penistaan, Dua Akun FB Dilaporkan Ke Polres Pemalang Oleh Kader PDI - P Pemalang.


Beritaharianpemalang.com - Puluhan kader PDI Perjuangan mendatangi Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah pada Jum'at (8/10/2019) sekitar pukul 10.00 wib. Tampak diantara mereka Sudarsono Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang yang didampingi oleh penasehat hukumnya Edy Hermanto, SH.,MKn dan Mochamad Tri Atmodjo, SH. langsung masuk keruang SPKT Polres Pemalang.

Selang beberapa sa'at mereka kembali kekantor DPC P Pemalang yang jaraknya hanya beberapa meter dari Polres Pemalang. Dalam konfrensi persnya dikantor PDI P, Sudarsono yang didampingi oleh penasehat hukum dan beberapa fungsionaris DPC serta perwakilan pengurus PAC se - Kabupaten Pemalang mengatakan bahwa telah melaporkan adanya dugaan penistaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Dr. H. Junaedi SH. MM. ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang sekaligus Bupati Pemalang

"Kami telah melaporkan dua pemilik akun, atas nama ADAH yang berpotensi melawan Hukum Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) tentang ITE sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 dan pemilik akun HaMu Fauzi dan Fanpage Gempar yang telah dapat dikualifikasikan sebagai penistaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) tentang ITE sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 dan untuk lebih jelasnya penasehat hukum kami yang akan menjelaskan,"kata Sudarsono

Senada dengan Sudarsono, Edy Hermanto, SH,. M.Kn mengatakan, kami bertindak atas nama klien kami telah melakukan pengaduan/ pelaporan tentang
dugaan tindak pidana pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 ayat (3) tentang Informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE), Sebagai mana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor : 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang telah
dilakukan oleh HMF (nama FB HaMU Fauzi) yang beralamat di RT :007 /RW 002 Desa Klareyan, Kecamatan
Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ditambahkan oleh Edy Harmanto perlu kami sampaikan bahwa pada Tanggal 24 Juli tahun 2019 Dr. H. Junaedi, S.H., MM diangkat menjadi Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Kabupaten Pemalang yang diangkat berdasarkan Keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Nomor: 25.21/KPTS-
DPCDPP/VI/2019, yang di keluarkan oleh Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri dan pada perjalanan waktu Bapak Dr. H. Junaedi , S.H., MM selaku ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Kabupaten Pemalang selalu sering mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Kabupaten Pemalang dan juga sering mensuport kegiatan tersebut, dan selain itu beliau adalah Bupati Kabupaten Pemalang.
Bahwa perlu diingat Dr. H. Junaedi, S.H., MM adalah sesosok orang yang disiplin, baik dan jujur selain itu juga sebagai panutan masyarakat Kabupaten Pemalang, beliau merelakan mengabdi kepada Negara demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Pemalang ,"Bahwa berjalannya waktu pada (25/10/ 2019) ada kejadian Pembakaran foto ketua DPC PDIP (Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan), Kabupaten Pemalang, yaitu Dr. H. Junaedi, S.H., MM, yang terjadi di
Depan Gedung KPK JI. Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Selain itu Beliau adalah Simbol Negara (Bupati Pemalang) dengan demikian apa yang dilakukan Saudara H MF tersebut
telah dapat dikualifikasikan sebagai penistaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama
baik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai mana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, " perbuatan tersebut patut diduga tindakan teradu/terlapor berpotensi
melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3)jo. Pasal 45 ayat (3) tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), sebagai
mana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik; oleh karena itu berdasarkan hal-hal tersebut diatas untuk tegaknya hukum dan kepastianya, kami
mengadukannya teradu/terlapor kepada Kapolres Pemalang, Cq. Kasat Reskrim mohon untuk menindak lanjuti pengaduan,"ungkap Edy Hermanto.

Masih kata Edy Hermanto, kami juga melakukan pelaporan atas nama ADAH dikarenakan pada (27 /10 /2019, Sdr. ADAH mengunggah Dr. H. Junaedi, S.H., MM, dengan disertai kata - kata Bohong yang seolah - olah itu perkataan itu dari Dr. H. Junaedi, S.H., MM, dengan perkataan sebagai berikut:
Dag dig dug der
Tolong sopo sing iso nulungi aku
Menghubungkan ke pusat ke KPK dan kejagung RI
Tp ojo koyo wingi ngomonge iso back up aku
Jebule angaku kenal karo wong KPK dan Kejagung
Tp Kenyataane nihil. Padahal Dr. H. Junaedi, S.H., MM, tidak pernah menyatakan kata - kata yang diunggah oleh
ADAH, dan perlu dingat bahwa Dr. H. Junaedi. Dan pada (26 /10/2019 )Sdr. ADAH mengunggah tulisan lagi di FBnya dengan menyatakan : Demo direspon dan segera turun ke Pemalang guna mengeksekusi Bupati Pemalang Yth
Bapak DR. HM. Junaedi SH., MH.

"Oleh karena itu, menurut pandangan kami itu berita bohong yang menyesatkan karena yang namanya mengeksekusi itu sudah ada putusan dari pengadilan dan perlu dingat bahwa Dr. H. Junaedi,
S.H., MM, tidak pernah tersangkut dengan kasus tipikor, dengan demikian apa yang dilakukan saudara ADAH
tersebut telah dapat dikualifikasikan sebagai penistaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45
ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), Sebagai mana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas UU Nomor ll Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atas perbuatan tersebut patut diduga tindakan Teradu/'Terlapor berpotensi melawan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) tentang Informasi dan transaksi Elektronik,"pungkas Edy.
( Joko Longkeyang)


Posting Komentar

0 Komentar