Subscribe Us

Kadin DKP Jateng Carikan Solusi Keluhan Petani Tambak Bandeng Pemalang



Pemalang - Petani tambak bandeng Kabupaten Pemalang Jawa Tengah dihadapan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Ir. Fendiawan Tiskiantoro, M Si mengungkapkan kesulitan pemasaran bandeng hasil panennya dikarenakan ada pandemi Covid -19 di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang pada Sabtu ( 16/05/2020 ).

baca juga :
Gegara Covid-19, Petani Bandeng Menjerit. | https://beritaharianpemalang.blogspot.com/2020/05/gegara-covid-19-petani-bandeng-menjerit.html

Menanggapi keluhan yang disampaikan secara langsung baik oleh petani tambak maupun ketua Serikat Petambak Pantura Indonesia (SPPI) Kabupaten Pemalang, Kadin DKP Prov Jateng Fendiawan Tiskiantoro, M Si mengaku sangat prihatin dan akan segera mencari solusi untuk serapan produksi bandeng segar asal Kabupaten Pemalang.
"Kami turut prihatin dan akan mengajukan usula agar Pemprov. Jateng mau membeli hasil panen petani tambak Kabupaten Pemalang untuk kebutuhan ASN di jajaran Pemprov. Jawa Tengah dengan catatan kalau harganya masuk kita usulkan kepada Gubernur, sekaligus kita usulkan kepada pelaku UMKM untuk menyerap dan hasilnya bisa disalurkan untuk PKH atau bantuan non tunai lainnya," kata Fendiawan Tiskiantoro, M Si.



Lebih lanjut dikatakannya, agar kesulitan ini segera bisa kami tangani, kami juga minta dibuatkan contoh kemasan dan regulasi pengirimannya bagaimana, hal tersebut harus jelas karena ikan bandeng sangat peka dan standart hygienetasi juga harus terpenuhi.


Sementaran itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemalang, Suharto ketika diwawancarai terkait surat edaran baik dari Provinsi maupun Bupati pemalang sebelumbya DKP sudah berupaya mensosialisasikan kepada instansi terkait.

"Kami kesulitan dalam pelaksanaannya karena surat yang dikeluarkanperihal 'Penyerapan Produk Perikanan Untuk Program Perlindungan Sosial' yang ditujukan kepada kepala OPD, camat dan BUMDES se-Kabupaten Pemalang, itu bukan Perda, sifatnya hanya himbauan jadi jika mereka tidak menjalankan tidak ada sanksinya," pungkas Suharto. ( Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar