Subscribe Us

Komisi D DPRD Pemalang Sidak BPNT Di Desa Kaliprau, Inilah Jawaban Kades Dan Direktur BUMDESMA

Pemalang - Hiruk pikuk terkait pembelanjaan Bantuan Pemerintah Non Tunai ( BPNT ) yang sempat menjadi menjadi viral di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sehingga mengundang Anggota DPRD Pemalang Komisi D melakukan sidak ke Desa Kaliprau Kecamatan Ulujami pada sa'at pembagian BPNT oleh Kantor PT. POS pada Selasa (1/03/2022 ).

Terkait dengan hiruk pikuk serta isu- isu miring tersebut mendapat tanggapan cukup serius oleh Purwadi ketika diwawancarai di kantornya ," perlu kami kami klarifikasi bahwa jadwal kami Desa Kaliprau dan Desa Tasikrejo itu bersama'an dan ditempatkan di Balai Desa Tasikrejo namun karena ketidak pahaman warga pada sa'at itu di Balai Desa Kaliprau ada vaksinasi maka untuk penyaluran BPNT warga Desa Kaliprau tahap pertama sejumlah KPM 239 kami tempatkam di Balai Desa Tasikrejo dan untuk tahap kedua  238 KPM dan terkait dengan belanja, kami pemerentah desa meyerahkan sepenuhnya kepada warga untuk memilih toko di mana saja ," ungkap Purwadi.


Purwadi juga berharap kepada warga KPM BPNT Desa Kaliprau berharap agar berbelanja kepada toko yang berada di Desa Kaliprau dan blanja sesuai dengan anjuran pemerintah seperti beras, daging, dan buah.

Senada dengan Kepala Desa Kaliprau, Direktur BUMDESMA Rukun Makmur Kecamatan Ulujami Sardian ketika disambangi di kantornya mengatakan ," Kami melihat penyaluran BPNT di Bulan Maret 2022 terkait dengan tunainya sudah dilakukan oleh PT POS kepada KPM sejumlah Rp. 600rb diterima utuh dan saya sebagai pelaku usaha membaca aturan terkait dengan BPNT bahwa aturan berikutnya ada aturan yang mewajibkan KPM peruntukannya untuk pembelian sembako dan diaturan juga berbunyi sembako apa saja yang harus dibelikan dan sembako apa saja yang tidak boleh dibelikan dan saya membaca yang diperbolehkan dengan aturan yaitu karbohidrat ( beras, kentang ), hewani ( daginh, ikan ) dan tidak boleh digunakan sembako pabrikan ," kata Sardian.


Lebih lanjut Sardian juga mengatakan dalam peraturan BPNT pembelian sembako seyogyanya mendapatkan nota atau kwaitansi, berangkat dari peraturan tersebut kami BUMDESMA ada celah untuk menyediakan kebutuhan KPM dalam bentuk sembako dan yaitu beras premium, daging dan telor, dan barang - barang tersebut sesuai demgan peruntukan.

Terkait dengan adanya di agen di Desa Kaliprau, Direktur BUMDESMA mengatakan di Desa Kaliprau tidak ada agen akan tetapi merekrut warga setempat sebagai tenaga penjual ," Tim penjual sembako dari BUMDESMA Rukun Makmur dengan menyediakan barang yang ready dan kami berikam nota pembelian untuk KPM dengan demikian kami membantu KPM dan Pemerintah untuk tertib pembeliannya maupun tertib administrasinya ," imbuh Sardian.

Masih kataa Sardian mengenai pembelanjaan BPNT menggunakan rujukam permensos no 5 yang salah satu semangatnya 6 T yaitu : Tepat mutu Tepat kwalitas, Tepat jumlah Tepat administrasi.



Ketika ditanyakan terkait dengan KPM yang membeli sembako di BUMDESMA, Sardian menjawabnya bahwa kita harus jeli dalam memahami aturan Kemensos dan yang lagi viral adalah KPM boleh belanja di mana saja sesuai dengan peruntukan dan diharapkan mendapatkan kwitansi sebagai wujud tertib administrasi ," Kami melihat makna boleh beli di mana saja, bagi kami pengurus BUMDESMA Boleh juga dong beli ditempat kami boleh juga dong kami berikhtar menyediakan barang - barang diperlukam KPM dan kami mendekatkan diri kepada KPM dari pada belanja bingung tidak sesuai dengan aturan maka kami mengambil inisiatif menyediakan barang walaupun resikonya tinggi dan kami memaksimalkan dengan pelayanan prima dengan garansi serta barang yang jual sesuai dengan anjuran pemerintah ," bebernya.


Direktur BUMDESMA Rukun Makmur Sardian  juga berharap agar masyarakat tidak terjebak dengan kalimat tunai dan kami diberi kesempatan untuk berjualam yang sesuai dengan anjuran  pemerintah ," Kami penjual aktif jadi kami menawarkan dan mengajak kepada KPM dengan garansi sesuai ajuran pemerintah sepaya tidak terjebak dengan kalimat penggiringan  dan pada hari ini kegiatan pembelanjaan di Desa Kaliprau di monev langsung oleh Anggota DPRD Pemalang beserta Dinsos . ( Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar