Subscribe Us

Jalan Diportal, Warga Kaligelang Geruduk Balai Desa

Pemalang - Dipicu oleh berdirinya sebuah portal di tengah jalan  yang terletak di RT: 01 /RW : 03 Desa Kaligelang jalan yang menghubungkan ke Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bertuliskan

 "TANAH MILIK HJ.MUDRIAH (AHLI WARIS

H.MUCHLANI). TANAH LETTER C NOMOR

1253. LUAS 3.750 M2. 

PEROLEHAN: PEMBELIAN BUKAN JALAN UMUM.

DILARANG MEMPERGUNAKAN TANPA SEIZIN PEMILIK."

Puluhan warga memenuhi undangan Pemerintah desa Kaligelang pada Kamis ( 28 /07/2022 ) untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. 


Musyawarah untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut dipimpin langsung oleh Muspika Taman dengan dihadiri oleh BPD dan tokoh masyarakat lainnya.

" Kami pemerintahan Desa Kaligelang

sudah berusaha semaksimal mungkin menjembatani dan menyelesaikan sengketa kedua belah pihak sampai sekarang belum selesai, karena sesa sifatnya hanya musyawarah untuk mencapai mufakat maka dari awal kami sampaikan manakala tidak ada solusi, saling mengklaim silahkan diangkat ketingkat di atasnya jangan sampai ada fitnah Kepala Desa seolah - olah berpangku tangan, adapun mengenai tinjauan hukum karena saya bukan ahli hukum ," Kata Agus Sudibyo Kepala Desa Kaligelang ketika membuka musyawarah tersebut.

Masih kata kepala desa, kami tetap berdiri di tengah - tengah dan pada musyawarah hari ini kami tidak mengundang pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut 

karena dikhawatirkan akan timbul

eyel - eyel an.


Musyawarah yang dipimpin Camat Taman, Fauzan t dan diikuti oleh warga, petani, dan pengembang proyek perumahan di sekitar lokasi tanah yang disengketakan tidak membuahkan hasil karena belum ada titik temu.

Edi Casmanto salah seorang perwakilan warga menyampaikan kami ( warga, petani, maupun pengembang proyek perumahan sepakat ) berencana memberikan ganti untung sebesar Rp 300 juta  kepada Muchlani yang mengklaim sebagai pemilik

"Kami mau membayar ganti untung kepada Muchlani 300jt  jika yang bersangkutan mampu membuktikan legalitas kepemilikan tanah tersebut dan Muchlani sampai sa' at hanya bisa menunjukan kepemilikan letter c dan letter c tanah itu atas nama Soedaryo bukan Muchlani berikut  sebuah kwitansi jual beli. Intinya kalauRp 300 juta tidak diterima, kita akan tempuh jalur hukum." Tegas Edi Casmanto.


Di akhir musyawarah, Camat Taman menyampaikan agar pemdes Kaligelang nantinya kembali mengadakan musyawarah desa untuk meninjau ulang kemampuan ganti untung kepada pihak yang mengklaim pemilik tanah,"Hari ini belum ada titik temu akan menempuh jalur hukum atau memberi ganti untung ke pihak pemilik tanah ," pungkas Faozan.

Sengeketa tanah ini mencuat ketika tanah yang berupa jalan penghubung antara Desa Kaligelang ke Desa Taman ditutup permanen oleh ahli waris dan setelah dilakukan mediasi portal tersebut dibongkar dan sebagai gantinya dipasang papan portal pengumuman ke pemilikan tanah dari ahli waris. ( Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar