Subscribe Us

Penanganan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Anak



Pemalang - Anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan di dalam dirinya terdapat harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan, setiap individu memiliki hak yang diakui oleh setiap negara dan juga merupakan dasar keadilan dan perdamaian di seluruh dunia, anak memiliki peran yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara, hal ini karena anak-anak merupakan calon pengganti atau penerus bangsa, karenanya anak memiliki kewajiban yang mulia serta tanggung jawab besar untuk terselenggaranya tujuan Negara.

Pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dapat memberikan pemahaman baru bagi penyidik tanpa harus merampas kemerdekaan sehingga penyelesaian perkara anak menekankan pemulihan kembali terhadap korban menjadi sebuah alternatif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua kasus kenalan anak harus diselesaikan melalui peradilan formal, dan memberikan penyelesaian lain dengan pendekatan keadilan demi kepentingan terbaik anak dan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban. 


Terkait dengan diversi, diversi lahir dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dampak buruk seperti trauma, stigma atau label jahat dan dikeluarkan dari sekolah (Setya;2009), akan diterima anak-anak jika ditempatkan dalam sistem peradilan pidana formal. Selain pengaruh fisik, psikologis juga akan berdampak negatif pada anak, akibat proses peradilan pidana, dampak negatifnya berupa kecemasan, kegelisahan, gangguan tidur, gangguan nafsu makan atau gangguan mental. Berbagai dampak atau pengaruh negatif akibat dihadapkannya anak dengan peradilan pidana formal merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak,

Sebagai perubahan dan pembaharuan Undang-Undang Pengadilan Anak, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ). Di Indonesia, sistem peradilan pidana anak menggunakan restorative justice, atau pengutamaan keadilan restorative sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang SPPA, salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan restoratif adalah dengan dilakukannya diversi. Artinya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana menjadi proses di luar peradilan pidana. Wajib dilakukannya upaya diversi mulai tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri. Diversi secara khusus telah dimuat dalam Undang-Undang SPPA ini yakni pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 maknanya terdapat 10 pasal yang mengatur mengenai ketentuan diversi di semua tahap pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam upaya penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum.

Tujuan dari diversi sendiri telah disebutkan dalam Pasal 6 UU SPPA diantaranya yaitu:

1. Mencapai perdamaian antara anak dan korban;

2. Menyelesaikan perkara anak di luar peradilan;

3. Melindungi anak dari perampasan kemerdekaan;

4. Masyarakat terdorong untuk berpartisipasi; dan

5. Menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

dengan berlakunya UU Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Peradilan Anak, yang dimaksud Anak dalam UU SPPA adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 

Dalam sistem peradilan pidana Anak penanganan anak yang berkonflik dengan hukum lebih mengutamakan kepada Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan harapan menjadikan keputusan terbaik bagi Anak yang berkonflik dengan hukum, dari situlah muncul istilah Diversi dimana dalam UU Peradilan Anak pada pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

pengertian diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka Anak dengan pihak korban yang dapat difasilitasi oleh pembimbing kemasyarakatan.

Penanganan Anak yang berkonflik dengan hukum wajib mengupayakan proses diversi pada setiap tingkatan dengan syarat diancam pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana maka wajib diupayakan proses Diversi pada setiap tingkatan baik oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Dalam upaya proses Diversi peranan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dituntut untuk berperan lebih besar terhadap penanganan ABH, Seperti yang telah diatur oleh UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 64, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan, peran pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus ditempuh melalui upaya diversi sejak anak melakukan tindak pidana, penyelesaian diversi dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif yaitu suatu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait dalam tindak pidana dan secara bersama-sama mencarikan penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan kepada pemulihan dan bukan pembalasan, perlakuan penanganan anak memang berbeda dengan penanganan pelaku dewasa, hal ini mengingat tindakan pidana yang dilakukan oleh anak tidak serta merta mutlak kesalahan pada anak, dimana anak dianggap belum berfikir matang dalam melakukan suatu perbutan melawan hukum,  selain itu Anak mempunyai masa depan yang masih panjang memiliki kesempatan untuk menimba ilmu lebih baik lagi, penjatuhan pidana penjara dianggap tidak akan menyelesaikan permasalahan malah cenderung merugikan lebih banyak pihak terutama mental psikis anak pelaku itu sendiri

jika dalam proses upaya mediasi diversi ada kesepakatan bersama, maka akan dimintakan penetapan Hakim pengadilan Negeri, dan proses hukum Anak dianggap selesai tidak berlanjut kepada proses persidangan, dan keputusan melalui diversi diharapkan menjadi putusan terbaik bagi anak.


Oleh : Rani Supriyanto, Amd.IP., S.H., M.H. Penulis merupakan ASN Kementerian Hukum dan HAM pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan, Jawa Tengah

Posting Komentar

0 Komentar