Subscribe Us

Hasil Seleksi Sekda Pemalang Dibatalkan KASN, Imam Subiyanto SH., MH Praktisi Hukum Angkat Bicara


Pemalang - Masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dibuat terperangah ketika di Minggu pertama pada Bulan Juni 2023 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membatalkan rekrutmen jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang setelah panitia seleksi mengumumkan tiga nama calon Sekda yang lolos seleksi.

Tiga nama pejabat Calon Sekda Kabupaten Pemalang yang lolos setelah melalui tahapan seleksi oleh panitia seleksi adalah:

1. Chaerun, ( Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Pemalang ); 2. Heriyanto, ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga ); 3. Khaeron, ( Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang ).

Menanggapi hal ini, seorang praktisi hukum dan juga dosen, Imam Subiyanto SH., MH atau yang akrab dipanggil Imam SBY memberikan penjelasan terkait tata cara dan mekanisme pada sistem penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Menurutnya, hal tersebut perlu disuguhkan kepada masyarakat agar mereka dapat mengambil peran sebagai kontrol pemerintahan sesuai amanat peraturan perundang-undangan Indonesia.

Imam SBY menegaskan bahwa proses pengangkatan dan pelantikan seorang ASN/PNS yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, ayat 2 pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan sejumlah syarat spesifikasi yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai JPT.

Imam SBY juga menambahkan bahwa standar kompetensi jabatan ASN ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI Nomor 38 Tahun 2017. Salah satunya adalah memiliki sertifikat Diklat Pim II sebagai bukti kompetensi yang dimiliki.

"Bila KASN melakukan penurunan status terkait syarat-syarat dalam seleksi jabatan Sekda ini, seperti kepemilikan sertifikat Diklat Pim II, keabsahan jabatan yang diduduki sangat dipertanyakan atau tidak sah secara hukum," tegas Imam SBY.

Imam SBY menjelaskan bahwa kewenangan KASN adalah mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan yang diambil oleh panitia seleksi apakah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para pejabat dan calon pejabat untuk mengikuti Diklat Pim II yang wajib diikuti sesuai tingkat yang bersangkutan.

Dalam situasi ini, masyarakat Kabupaten Pemalang diharapkan dapat memahami pentingnya tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Masyarakat juga diharapkan dapat memahami bahwa keabsahan jabatan harus sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ( Joko Longkeyang )

Posting Komentar

0 Komentar