Subscribe Us

Buntut Penganiayaan Wartawan, "Akan Kami Polisikan,"kata Ketua DPC AWPI Pemalang

Beritaharianpemalang.com - Terkait penganiayaan yang menimpa Heri Hermawan, Ketua DPC AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Pemalang Budi Sudiarto, SH dengan tegas mengatakan," Ini tindakan Premanisme dan sangat melukai profesi jurnalis dan akan kami lanjutkan ke ranah hukum, juga perlu di dicatat, karena TKPnya di Kantor Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pemalang maka Ir. Mugiyatno, M.Si selaku Kepala Dinas harus ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut apalagi dari kronologinya sdr. SB sampai melarang agar berita jangan diteruskan, Sdr. SB itu siapa ? Apa kepentingannya dan apa haknya melarang wartawan memberitakan PJT TS ? Dia bahkan bisa kami jerat dengan UU pers no:40 tahun 1999 ," jelas Budi.

Budi juga menekankan, Kepala Dinas Perkim harus ikut bertanggung jawab atas tindakan penamparan yang dilakukan oleh sdr. SB kepada sdr. Heri Hermawan karena dari kronoliginya daKepala Dinas Perkim sudah janjian dengan Heri Hermawan, tapi malah tidak ada ditempat bahkan yang menunggu adalah sdr SB jadi seolah-olah sdr. SB sudah dipersiapkan untuk menemui siapapum yang akan bertemu dengan Kepala Dinas Perkim dan apapun alasannya Sdr. Heri telah dijebak dan sengaja dipertemukan dengan orang suruhannya” ujar ketua DPC AWPI Kabupaten Pemalang Budi Sudiarto, SH.

Ketika ditanyakan oleh para jurnalis mengenai tindak lanjut dari Asosiasi Budi Sudiarto, SH menjawab “DPP AWPI merasa berang dengan kejadian tersebut, profesi jurnalis diremehkan terlebih lagi Sdr. Heri Heryawan merupakan Sekretaris DPC AWPI Pemalang dan sebagai pemilik Media panturaonline.co.id.

Menyikapi kejadian yang menim salah satu pengurus DPC AWPi Pemalang, EK Nugroho selalaku Biro Hukum, menyampaikan kasus penganiayaan ini bisa akan kami jerat dengan UU Pers no:40 tahun 1999

"Pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh sdr SB terhadap Heri Hermawan bisa kami jerat dengan Pasal 4 : Dan Pasal 18 UU Pers. tahun 1999 karena
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempumyai hak, mencari, memperoleh, dan meriyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dan ancaman hukumannya di Pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500,000.00090 (limaratus juta rupiah)," kata EK. Nugroho.

EK. Nugroho juga berharap kepada semua agar bisa menahan diri sampai proses hukum yang akan kami lakukan bisa berjalan sesuain dengan yang kita harapkan.
(Joko Longkeyang)

Posting Komentar

0 Komentar