Subscribe Us

Melawan Pungli, Plt. Bupati Pemalang Menegaskan Tindak Tegas Melawan Pungli di Lingkungan Pendidikan


Pemalang - Plt Bupati Pemalang, H. Mansur Hidayat, ST, mengeluarkan pernyataan tegas terkait praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang. Dalam acara sosialisasi saber pungli yang dihadiri oleh 536 peserta guru dan kepala sekolah di Hotel berbintang di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Senin (24/7/2023).

Mansur juga memperingatkan agar tidak ada lagi pungli dalam berbagai bentuk dan alasan, seperti iuran pelepasan siswa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), biaya wisata, dan hal-hal lain yang memberatkan orang tua siswa senin (24/7/2023), pagi."Harapannya semua guru, kepala sekolah, dan para insan pendidikan di Kabupaten Pemalang, mulai dari Dinas hingga ujung tombaknya, memahami mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Kegiatan mengajar yang baik harus diutamakan, tanpa adanya tekanan atau pungutan yang meresahkan sehingga sekolah, murid, dan lingkungan pendidikan dapat nyaman," tegas Mansur dalam sambutannya 

Mansur juga memberikan pesan khusus kepada para kepala sekolah dan guru agar tidak ragu melaporkan permasalahan terkait pungli langsung kepada dirinya melalui pesan WhatsApp (WA) atau secara langsung. Jika ada laporan yang tidak mendapat tanggapan dari Dinas atau Kepala Wilayah Kerja (KWK), Mansur berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pemindahan atau non-job bagi pelaku pungli.

Dr. Drs. Supa’at, M.Pd., selaku Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, menyampaikan harapannya agar semua guru dan kepala sekolah memahami pesan Plt Bupati. Ia menekankan bahwa pelayanan pembelajaran harus diutamakan dan masalah-masalah yang tidak prinsip harus dihindari, karena hal tersebut mengganggu pelayanan pendidikan.

Sementara itu, Puji Sugiharto, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pemalang, menyatakan bahwa sosialisasi saber pungli ini tidak boleh menjadi yang terakhir. Ia berharap sosialisasi semacam ini dapat diadakan secara massif di setiap satuan pendidikan untuk mencakup lebih banyak pelaku pendidikan. Upaya pencegahan pungutan liar harus ditingkatkan, dan diharapkan agar seluruh pelaksana pendidikan memahami dan menolak praktik pungli.

Dalam kesempatan yang sama, puji juga menyoroti pentingnya menguatkan regulasi dan tata cara terkait pungutan, sumbangan, dan iuran untuk sosialisasi pendidikan. Masyarakat, termasuk wali murid, juga harus diberi pemahaman yang sama mengenai penolakan terhadap pungli.

Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah awal dalam menghadapi pungli di lingkungan pendidikan. Apabila masih ditemukan praktik pungli setelah upaya sosialisasi ini, penegakan hukum akan dijalankan dengan tegas oleh pihak kejaksaan.

Semoga tindakan tegas dari pihak berwenang dapat memberantas praktik pungli di Kabupaten Pemalang dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih berkualitas serta berintegritas. ( ** )

Posting Komentar

0 Komentar